UU Hak Cipta Baru, Inul Daratista Harap Tak Ada Lagi Perseteruan

Anto Karibo diperbarui 22 Jan 2016, 21:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Terkait hak cipta, perseteruan antara para pencipta lagu dan para pemilik tempat karaoke keluarga sering terjadi. Dan Inul Vizta, salah satu rumah karaoke paling dikenal masyarakat menjadi obyek besar 'penyerangan' oleh para pemegang hak cipta. Karena rumah karaoke, berulang kali Inul Daratista sebagai pemilik merk Inul Vizta harus berurusan dengan pelaku dunia musik yang sebenarnya mengenal dirinya secara personal. Ia dituduh melakukan pelanggaran atas performing rights dan mechanical rights.

Namun, dengan adanya Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, Inul merasa tenang. Dalam peraturan tersebut, disebut tentang peranan dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berada di tengah-tengah antara pengusaha tempat karaoke atau user dan pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta.

 

"Dengan adanya UU yang baru tahun 2014, ini jadi pencerahan buat kita semua, bukan hanya sebagai user atau pengusaha, namun juga pencipta lagu," kata Inul Daratista di acara Seminar Hak Kekayaan Intelektual, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (21/1).

Inul berharap tak ada lagi pencipta lagu yang berurusan secara pribadi dengan dirinya sebagai penyedia tempat karaoke, seperti melaporkannya ke polisi hingga menyeretnya ke meja hijau. Karena dirinya siap menerapkan apapun peraturan pemerintah terkait hak cipta.

"Mudah-mudahan ini jadi hal atau solusi yang terbaik. Saya rasa sudah mencakup semua untuk pencipta lagu dan teman-teman yang terlibat. Bagaimanapun kita ini saling membutuhkan dan bersinergi supaya gak ada tuntutan masalah hak cipta dan soal royalti," tutur Inul.

Ditambahkan oleh Otto Hasibuan sebagai salah satu penggagas seminar, dengan diterapkannya peraturan baru tersebut, pelaku bisnis karaoke dan pencipta lagu tak selamanya harus berseteru. Ia justru menekankan agar kinerja LMK bisa dioptimalkan. "Kita harapkan sebenernya agar LMK-LMK itu bekerja dengan baik, supaya seluruh pencipta mau kerjasama dengan LMK. Saya dengar pencipta masih takut dengan LMK, katanya takut uangnya tidak dibagi dengan benar dan adil," ujarnya.

Selanjutnya, pihak karaoke tak bisa disalahkan atau dilaporkan ke polisi jika sudah melaksanakan kewajibannya ke LMK yang ditunjuk. "Ada persoalan ada mediasi jangan tuntut-tuntut. Pokoknya kalau sudah bayar ke LMK, itu sudah selesai. Ga bisa dituntut secara perdata atau pidana. Jangan sampai ini kesalahan LMK tapi yang disalahkan justru tempat karaoke," tandas Otto Hasibuan. Sebelumnya diberitakan jika di hari ulang tahunnya yang ke-37, Inul Daratista dirundung masalah terkait kebakaran maut Inul Vizta di Manado.
What's On Fimela