Fimela.com, Jakarta Berita mengejutkan datang dari Jawa Tengah. Seorang warga yang bernama Muhammad Kusrin bin Amri memiliki keahlian untuk merakit televisi. Namun sayang, barang buatannya dimusnahkan oleh Kejaksaan setempat.
Sungguh mengejutkan, tak lebih dari 116 televisi rakitan pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini dibumi hanguskan. Ternyata, benda elektronik tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang menimpa pria ini.
Baca Juga
Walau tak bisa menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih lanjut, Kusrin memiliki keahlian untuk membenahi barang-barang elektronik. Memiliki ide cemerlang untuk menyambung hidup, ia pun mulai merakit sendiri televisi tersebut.
Dilansir dari media lokal setempat, barang elektronik rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreem dan Zener tersebut dianggap ilegal. Dijual dengan harga 600 hingga 700 ribu rupiah, televisi berukuran 14 hingga 17 inch ini di jual keluar Solo. Tak tanggung, ia pun mampu memproduksi 30 unit dalam satu hari. Pada Bulan Maret tahun lalu, polisi pun menggerebek toko yang diberi nama 'Haris Elektronik' tersebut.
Menurut Teguh Subroto, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, awalnya terdakwa hanya menerima servis aneka macam barang elektronik. Kemudian ia pun mencoba merakit televisi dengan menggunakan komputer bekas. Kasus ini pun sudah divonis sejak awal Desember lalu. Karena terbukti sudah memproduksi dan memasarkan televisi rakitan tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, pelaku pun divonis 6 bulan penjara dan denda 2,5 juta rupiah.