Pengacara Muncikari Nilai Gugatan Nikita Mirzani 'Ngawur'

Anto Karibo diperbarui 06 Jan 2016, 14:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Pada kesempatan konferensi pers beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani (NM) bersama tim kuasa hukumnya mengatakan siap menuntut dua muncikari F dan O secara hukum. Tak tanggung, angka miliaran bakal dimasukkan dalam materi gugatan kelak.

Dua muncikari F dan O yang ditangkap di hotel yang sama, dituding telah mencemarkan nama baik Nikita sehingga membuatnya harus kehilangan beberapa kontrak pekerjaan.

"F dan O dianggap mencemarkan nama dia hingga membuat NM tidak mendapatkan order atau job," ujar Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum F dan O di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Memang, menjadi hak setiap orang ketika melakukan gugatan hukum, baik perdata maupun pidana. Namun Osner menilai gugatan yang akan dilakukan kepada kliennya tak memiliki dasar hukum.

"F dan O baca, katanya NM mau gugat. Kita kasih penjelasan ke F dan O, apa yang mau digugat NM? Dia malah bilang gak kenal dengan F dan O. Soal gugatan perdata, setiap orang bisa saja gugat. Cuma kan kita lihat di pengadilan bukti dan saksi," kata Osner.

Nikita dinilai tidak tepat sasaran alias 'ngawur' ketika menyerang F dan O sebagai tergugat. "Menggugat Rp 2 miliar. F dan O ini orang miskin. Nggak punya duit. Dan dasar hukumnya nggak ada lah buat mengajukan gugatan," tandas Osner.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran petugas dari Mabes Polri beberapa waktu silam. Dalam penangkapan, Nikita berada di sebuah kamar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat. Dalam satu hotel, polisi juga mengamankan Puty Revita beserta dua orang yang diduga sebagai muncikari yaitu F dan O.