Taktik Farhat Abbas Hadapi Perseteruannya dengan Ahmad Dhani

Altov Johar diperbarui 31 Des 2015, 08:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Berbagai upaya dilakukan Farhat Abbas demi menghalau proses hukum yang dilayangkan Ahmad Dhani atas kicauannya yang dinilai memojokkan. Dari sidang pra peradilan hingga gugatan perdata pun dilakoninya. Terbukti, Farhat merasa diuntungkan atas keputusan majelis hakim yang menolak gugatan perdatanya dan Dhani.

"Bukan kecewa atau tidak, sebenarnya kami menggugat untuk mengganjal perkara pidananya dan putusan tersebut secara  tidak langsung menguntungkan Farhat Abbas karena dapat dijadikan pembelaan dalam perkara pidananya," kata Muh. Burhanuddin, kuasa hukum Farhat Abbas saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (30/12/2015).

 

Seperti diketahui, bukan hanya Farhat yang mengajukan gugatan perdata. Dhani pun melayangkan gugatan rekonvensi senilai Rp 100,5 miliar. "Tetapi karena kemarin gugatan ditolak maka berpotensi sidang pidana dapat membebaskan Farhat," lanjut Burhanuddin.

Pada sidang putusan perdata yang digelar 28 Desember kemarin, Farhat memilih untuk tidak hadir. Namun Burhanuddin membantah pihaknya sengaja bersikap demikian dengan maksud tak menghargai proses hukum yang sedang bergulir.

"Bukan karena faktor tidak menghargai proses sidang tapi karena jadwal dimana tim hukum ada yang acara natalan dan ada yang keluar kota. Prinsipnya putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim," jelas Burhanuddin.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani membuat laporan untuk memenjarakan Farhat Abbas lantaran cuitannya yang dinilai memojokkan. Dhani mengganjar Farhat dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.