Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan prostitusi artis terus bergulir. Sempat beredar kabar bahwa Amel Alvi dibanderol senilai Rp80 juta sekali kencan. Namun, hal tersebut dibantah Pieter Ell, kuasa hukum Robby Abbas.
"Artis 80 juta (sekali kencan), bukan ditentukan oleh RA, tapi ada pihak ketiga yang menentukan," kata Pieter Ell, lewat pesan singkat kepada Bintang.com, Selasa (29/12/2015).
Baca Juga
Siapa pihak yang dimaksud sebagai pihak ketiga tersebut? "Teman-temannya yang menjebak Robby," tegas Pieter.
Sementara itu, Amel Alvi hingga saat ini tetap beraktivitas seperti biasa. Lewat akun Twitternya, ia mengunggah foto dirinya sedang nge-DJ di sebuah lokasi. Amel terlihat sangat menikmati dengan profesinya itu.
Robby dan Amel Alvi ditangkap bersamaan di sebuah hotel pada Mei 2015 lalu. Robby saat ini sedang menjalani proses tahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Amel sedang menjalani profesinya sebagai DJ. Sebelumnya, Amel sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan bercadar.