Fimela.com, Jakarta Sepanjang 2015 beragam persoalan hukum menimpa sederet selebriti di Tanah Air. Mereka melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak berwajib, tapi ada juga selebriti yang dilaporkan ke polisi, seperti Cita Citata, Ina Thomas, Krisna Mukti, Limbad, Raffi Ahmad, Ustaz Maulana, dan lain-lain.
Baca Juga
Kasus yang mereka alami mulai dari dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dugaan pencurian. Dari kasus-kasus yang dialami para pesohor tersebut jarang yang berlanjut hingga ke meja hijau. Namun, ada juga yang berhenti karena ada proses perdamaian di antara pihak pelapor dan terlapor.
Salah satunya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Raffi Ahmad. Raffi dan pihak pelapor akhirnya berdamai. Hal yang sama juga terjadi pada kasus laporan yang dilakukan Devi Nurmayanti terhadap Krisna Mukti.
What's On Fimela
powered by
Artis Dilaporkan ke Polisi
Akhir Februari 2015 kasus hukum menimpa penyanyi dangdut Cita Citata. Ia sempat dilaporkan mahasiswa Papua ke Polda Jawa Barat. Ia dinilai membuat kecewa warga Papua karena mengenakan baju Papua yang seharus ada izin dari tokoh Papua. Namun, hal yang lebih penting lagi, Cita Citata melontarkan perkataan ‘Cantik kan, gak kaya Papua’. Perkataan dinilai membuat warga Papua merasa terhina.
Selain itu, Komunitas Papua Mandiri juga melaporkan Cita Citata ke kepolisian, bersikukuh untuk membawa pernyataan bernada negatif tersebut ke ranah hukum demi pembelajaran bagi setiap orang di masa depan.
Ina Thomas
Selain Cita Citata, Ina Thomas, istri Jeremy Thomas pun sempat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 7 April 2015 dengan tanda bukti lapor bernomor LP/442/IV/2014/Bareskrim. Ia dilaporkan Maratul Habibah alias Ara atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial. Ina Ina disangkakan dengan pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kisruh rumah tangga Krisna Mukti-Devi Nurmayanti sempat memanas. Devi sempat melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya pada 20 Mei 2015. Krisna Mukti diduga melanggar pasal 29 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang ancaman hukumannya tiga tahun hukuman penjara atau denda sebesar Rp 15 juta, serta pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) yang dilakukan oleh Krisna Mukti dan juga manajernya, Astrid. Krisna juga sempat melaporkan Devi ke polisi. Namun, kasus tersebut selesai seiring perceraian mereka yang diputus oleh Pengadilan Agama Depok pada 11 Agustus 2015.
Nama lain yang juga sempat dilaporkan polisi adalah artis lawas, Minati Atmanegara. Ia dilaporkan ke polisi oleh maestro senam, Roy Tobing, dengan dugaan pelanggaran hak cipta gerakan senam yang sudah lama diciptakan dan digunakan Roy. Roy melaporkan Minati pada 7 November 2014 silam dengan laporan polisi nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Atas laporan in, Minati Atmanegara dijerat dengan pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 Undang Undang RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
Kasus tersebut kian memanas saat Minati Atmanegara melaporkan balik Roy Tobing ke Bareskrim Mabes Polri pada 21 September 2015. Minati mengatakan dirinya telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Roy Tobing. Tak main-main, pihak Minati mengancam dengan hukuman lumayan berat untuk Roy Tobing. Hal tersebut diatur dalam pasal 310 dan 311, jo 27 ayat 3 ITE UU no 11 tahun 2008. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Limbad
Kasus hukum juga sempat menimpa pesulap Limbad. Pada 25 September 2015 ia sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencurian dan perampasan mobil Honda Jazz atas nama Husein Ibarahim di French Walk, Tower Laurdnes Garden, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Atas tudingan tersebut, Limbad pun melaporkan balik Husein Ibrahim ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya Limbad, Raffi Ahmad juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sutrisno Buyil yang mengatasnamakan Forum Wartawan Hiburan Indonesia (Forwan) pada 9 September 2015. Raffi dilaporkan ke polisi dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilakukan Sutrino ke Polda Metro Jaya dengan LP No LP/4743/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum.
Kasus tersebut akhirnya selesai dengan mediasi yang dilakukan Dewan Pers. Forwan dan Raffi Ahmad sepakat damai pada
pada 4 Desember 2015. Perdamaian mereka disaksikan Anwar Fuadi, Ketua Umum Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi).
Ustaz Maulana
Ustaz Maulana juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2015 oleh Gerakan Reformis Islam atau Garis yang dipimpin Adang Nurmasyah. Maulana dituding menyinggung dan menyakiti umat Islam melalui ceramahnya.
"Apa yang disampaikan Maulana tersebut terkait mencari pemimpin tidak usah melihat latar belakang agama. Itu kan sudah melanggar hukum syariah Islam," ungkap Adang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Artis-artis Lapor ke Polisi
Sementara itu, artis yang melaporkan ke polisi atas kejadian yang menderanya, seperti Jessica Iskandar, Cynhtiara Alona, Lucky Hakim, Ruben Onsu, Ayu Ting Ting, dan lain-lain. Hingga berita ini diturunkan, ada yang yang berhasil ditangkap tersangkanya. Seperti terjadi pada kasus yang dialami Ruben Onsu, Ayu Ting Ting, Lucky Hakim.
Jessica Iskandar mengalami pelecehan seksual saat melakukan perawatan di sebuah salon beberapa waktu lalu. Beberapa waktu yang lalu, ia mengunggah foto di akun Instagram miliknya yang membenarkan kabar tersebut. Foto itu sendiri adalah surat laporan tindakan ini pada pihak yang berwajib pada 19 Februari 2015. Belakangan diketahui, Jessica mencabut laporan tersebut.
Cynthiara Alona rupanya sangat kecewa atas pernyataan ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah. Ia kecewa disebut 'anak setan' dan 'pakai dukun' oleh Fauziah. Ia kemudian melaporkan Emma Fauziah ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2015. Sebagai artis ia merasa nama baiknya dicemarkan. Saat itu, ia sempat mengatakan telah mengantongi bukti pencemaran nama baiknya dan memiliki tiga saksi.
Lucky Hakim
Berbeda dengan Cynthiara Alona, Lucky Hakim justru sempat diperas oleh dua orang yang mengaku kader Partai Amanat Nasional (PAN). Tim Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menangkap terduga pelaku pemerasan terhadap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pada Juni 2015.
Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dengan nama @Jualbayicantik ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2015. Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben merasa dihina karena foto anaknya, Thalia Putri Onsu, disalahgunakan di akun instagram (@Jualbayicantik). Belakangan pemilik akun tersebut berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Selain Ruben Onsu, laporan ke polisi juga dilakukan Prilly Latuconsina pada 31 Juli 2015. Ia melaporkan ke polisi akibat rekayasa foto bugil dirinya yang kemudian disebarluaskan ke media sosial oleh haters.
"Belum tahu siapa, tapi ada akun yang menyebarkan fitnah kalau aku enggak bisa menjaga kesucian dan menghina. Haters yang membully juga dilaporkan. Ada dua orang yang dilaporkan, pastinya haters. Ada akun haters yang tercatat," ungkap Prilly Latuconsina saat itu.
Ayu Ting Ting
Pedangdut Ayu Ting Ting mengikuti jejak Ruben Onsu melaporkan pelaku kejahatan di dunia maya ke pihak berwajib pada 14 Agustus 2015. Seperti diketahui, anak Ayu Ting Ting, Bilqis Khumaira Razak dan anak Ruben Onsu, Thalia Putri Onsu dicatut fotonya dalam akun penjualan anak.
Bella Shofie
Pasca Ayu Ting Ting melaporkan haters ke polisi, kali ini giliran Bella Shofie. Bella Shofie rupanya sudah sangat gerah dengan bermacam cacian dan hujatan dari beberapa haters kepada diri dan keluarganya. Ia pun mempolisikan sebuah akun instagram haters bernama alvin_mtd ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2015. Saat itu Bella sudah mengantongi 47 video penghinaan terhadap dirinya.
Inul Daratista
Inul Daratista melaporkan Andar Situmorang ke Polda Metro Jaya karena tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu, pencemaran melalui media massa, dan sarana elektronik, pada 13 November 2015. Pihak Inul menilai dalam hal ini Andar telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2008 dan diancam dengan kurungan penjara hingga 6 tahun. Usai Inul melaporkan Andar, giliran Andar laporkan balik Inul Daratista ke polisi.
Papa T Bob
Lima pencipta lagu kondang Papa T. Bob, Wahyu WHL, Rudy Loho, Youngky RM, dan Ryan Kyoto mendatangi Mabes Polri pada 3 November 2013. Didampingi kuasa hukumnya, Hulman Panjaitan, mereka melaporkan tiga rumah karaoke besar yang ada di Indonesia yaitu Inul Vizta, Happy Puppy, dan Nav. Ketiganya ditengarai telah melakukan pelanggaran terhadap mechanical right alias hak penggandaan atas karya cipta dari kelima pencipta lagu tersebut. Seperti diketahui, hak eksklusif ini diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Artis Ditangkap Akibat Narkoba
Di luar artis yang dilaporkan dan dilaporkan atas berbagai persoalan ke pihak berwajib, ada juga artis yang ditangkap pihak kepolisian akibat narkoba. Mereka adalah Fariz RM, Ari Padi, Yaya Moekti, Rio Reifan, Vitalia Shesya, dan Eza Gionino. Sementara itu, Tessy ditangkap akibat konsumsi narkoba pada 2014, namun perkara mereka baru berkekuatan hukum tetap pada 2015.
Di awal 2015 dunia hiburan digemparkan dengan penangkapan musisi Fariz Rustam Munaf. Fariz RM ditangkap di kediamannya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada 6 Januari 2015. Dari hasil pemeriksaan urin, suami dari Oneng Diana Riyadini tersebut dinyatakan positif ganja, sabu dan heroin. Dalam persidangan pada 6 Mei 2015 , Fariz RM divonis penjara selama 8 bulan.
Selain Fariz RM, nama lain yang juga ditangkap akibat narkoba adalah Ari Tri Sosianto. Ia adalah gitaris grup band Padi. Ari diciduk polisisebuah studio musik di kawasan Pisangan, Ciputat, pada 22 Januari 2015. Turut disita sejumlah barang bukti berupa sartu paket sabu, bong, sisa pakai dan korek api.
Rio Reifan ditangkap pada Januari 2015 sekira jam 7 atau setengah 8 pagi di lobi apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram, satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram, serta dua alat hisap. Dalam persidangan, Rio Reifan divonis 1, 2 tahun penjara.
Yaya Moekti
Pada 6 Februari 2015, Polres Jakarta Selatan juga menangkap mantan drummer band God Bless dan Gong 2000. Ia ditangkap karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ia ditangkap bersama dua rekannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memvonis Tessy Srimulat dengan hukuman rehabilitasi, 30 April 2015. Ia diputus 10 bulan dipotong masa tahanan, sisanya menjalani rehabilitasi di Yayasan Kalima di Kalimalang, Jakarta Timur. Seperti diketahui, Tessy Srimulat ditangkap di kawasan Bekasi pada 23 Oktober 2014 akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Polisi juga menangkap artis Vitalia Shesya pada 11 Juli 2015. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Namun, belakangan ia mendapat rehabilitasi.
Polres Jakarta Selatan juga menangkap pesinetron Eza Gionino pada 1 Agustus 2015. Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Eza Gionino dengan menjalani empat bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Gitaris grup band Geisha, Roby Satria dicokok tim buser Polsek Kuta Utara, Bali, karena membawa narkoba jenis ganja pada Jumat dini hari sekitar puku 01.00 WITA, di Hotel Aston Denpasar, 20 November 2015 . Namun, Robby akhirnya menjalani rehabilitasi. Keputusan menjalani rehabilitasi datang, sejak keluarnya surat assesment dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Selain kasus narkoba, sejumlah artis juga diduga terlibat dalam kasus prostitusi artis. Siapa saja mereka? Tunggu saja di Bintang.com.