Fimela.com, Jakarta Bingung, mungkin itulah yang dirasakan oleh salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai NasDem, Akbar Faisal. Tiba-tiba saja Rabu (16/12/2015) ia menerima surat penonaktifan sementara dari keanggotaan MKD.
Baca Juga
“Baru saja saya masuk ruangan, kemudian menerima sebuah surat yang bunyinya menonaktifkan sementara sebagai anggota MKD untuk saya. Di dalam daftar Nasdem, tidak ada nama Akbar Faizal," ucap Akbar di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Di hari itu seharusnya menjadi hari penentuan bagi MKD yang akan memutuskan apakah vonis bagi Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus dugaan pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Surat penonaktifan itu dikeluarkan karena ada pelaporan terhadapnya oleh anggota MKD lain, yakni Ridwan Bae.
Padahal tak lama setelah dilaporkan Akbar langsung melaporkan balik Ridwan Bae dan dua koleganya di MKD, yakni Kahar Muzakir dan Adies Kadir, ke MKD. Akbar pun mempertanyakan keputusan MKD ini, ia ingin MKD memberikan kejelasan padanya. Apalagi tiga orang terlapor lainnya, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir, masih aktif sebagai anggota MKD.
Dengan nada tegas, Akbar menyebut DPR telah mengajukan tontonan memalukan. "Hari ini DPR mengajukan tontonan memalukan. Saya akan masuk ke dalam, saya ingin menanyakan alasan tersebut," ucap Akbar. Surat penonakitifan Akbar Faisal itu sendiri telah disetujui dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.