Fimela.com, Jakarta Polisi masih mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita. Salah satunya pemeriksaan Nikita yang dilakukan di luar Mabes Polri. Saat ini polisi masih menetapkan status korban terhadap Nikita dan Puty terkait kasus prostitusi artis.
Kendati demikian selalu ada kemungkinan lain selama proses penyidikan kasus itu berlangsung. "Semua kan serba mungkin," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsono di ruang kerjanya, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2016).
Baca Juga
Namun Suharsono menghimbau agar tak cepat mengambil kesimpulan atas kemungkinan perubahan status Nikita. Terlebih proses penyidikan baru berjalan beberapa hari. Jangan memvonis lebih dulu," lanjut Suharsono.
Sayangnya Suharsono tidak dapat meberi tahu lokasi Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan. "Dia korban tindak pidana perdagangan orang. Permintaan dari mereka, pertimbangan kenyamanan agar lebih bisa berbicara, terutama jujur," jelas Harsono.
Sebelumnya, pengacara muncikari F dan O, Osner Johnson Sianipar sempat menyatakan keberatannya lantaran Nikita Mirzani dan Puty Revita ditetapkan hanya sebagai korban. Dia menilai kedua artis tersebut juga patut dijadikan tersangka dalam kasus ini.