Laporkan Jurnalis Ke Bareskrim, Setya Novanto Miskin Ilmu Pers

Ardini Maharani diperbarui 16 Des 2015, 20:28 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus kontrak PT. Freeport yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto semakin memanas. Selain meminta jatah saham Freeport, Setya juga diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam jatah saham itu. Rekaman tersebut bocor dan bikin negara heboh dan kesal sebab memiliki ketua dewan 'mafia'.

Kubu Novanto langsung kebakaran jenggot. Berbagai macam cara dilakukan agar dia seolah tak bersalah. Bagai maling yang ketahuan mau merampok, Novanto kalau perlu mengaku sebagai pemilik rumah. Semua diadukan ke pihak berwajib, mulai dari yang membocorkan rekaman yakni Sudirman Said, hingga yang merekam yakni Maroef Sjamsoeddin.

Saking membabi buta, pihak Setya Novanto juga melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). Padahal jika memang tidak setuju dengan sebuah kerja jurnalistik, pihak Novanto bisa mengirimkan hak jawab. "Langsung melaporkan pada penegak hukum bisa mengancam kebebasan pers dan berakibat kriminalisasi pada rekan pers," ujar Patar Nababan seperti dikutip dari situs berita nasional.

Sejatinya, jika memang benar seharusnya tetap tenang meski banyak orang menyudutkan. Namun permintaan sidang tertutup, melaporkan perekam, termasuk mengkategorikan sebuah pemberitaan menyudutkan dirinya adalah kriminal, cukup membuat bukti Ketua DPR Setya Novanto memang menyembunyikan sesuatu. Bagaimana menurut kamu? Kalau Bintang.com sih, yes.

What's On Fimela