Ketika Enam Pengacara Kondang Tertipu Nikita Mirzani

Edy Suherli diperbarui 16 Des 2015, 06:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin peribahasa itu pas untuk mengungkapkan keadaan Partahi Sihombing  dan kelima rekannya yang tertipu oleh Nikita Mirzani. Permintaan pendampingan sudah dilakukan lewat lisan dan pendampingan awal pun sudah dilakukan. Namun di tengah jalan Niki mengaku tidak didampingi oleh seorang pengusaha pun dalam perkara yang sedang dihadapinya. Aneh, tapi nyata.

Menurut Partahi selain dirinya lima pengacara lainnya yang juga menyatakan komitmen untuk siap membantu antara lain; Petrus Ballapatyona, Dwi Heri Sulistiawan, Sahala Siahaan, Bahari Gultom dan Arnold. "Mereka semua sudah siap memberikan bantuan hukum. Namun apa yang terjadi. Nikita bilang tak didampingi pengacara meski sudah mengajukan permintaan secara lisan sebelumnya," kata Partahi Sihombing saat dihubungi Bintang.com pada Selasa (15/12/2015).

 

Setelah semuanya jelas, lanjut Partahi ia bisa tenang, baginya tak soal tak jadi memberikan bantuan hukum pada Nikita. Yang membuatnya bertanya adalah soal etika dari Nikita yang tak dijalankan. "Kalau pun dia tidak mau melanjutkan tidak ada persoalan, tapi bilang dong. Sekarang saya sudah tenang karena sudah lepas dari persoalan ini," kata Partahi yang mengaku banyak mengambil pelajaran dari kasus ini.

Sementara itu Dwi Heri Sulistiawan mengaku senang tak jadi menjadi kuasa hukum Nikita Mirzani. "Sejak awal itikadnya sudah tak elok. Dia yang menghubungi dan merengek-rengek meminta bantuan, eh malah belakangan ia yang bilang tak butuh bantuan," ujar Dwi

 

Baik Partahi Sihombing maupun Dwi Heri Sulistiawan engaku lega tak lagi terkait perkara Nikita Mirzani. "Ada hikmah di balik semua ini. Publik bisa menilai bagaimana kredibilitas seorang Nikita Mirzani. Sejak awal perjalanan kariernya diwarnai dengan kasus ini dan itu. Dia memang terkenal sebagai artis, namun terkenal sebagai artis macam apa. Tentu publik bisa memberikan penilaian sendiri-sendiri," kata Dwi Heri Sulistsiawan.