Nikita Mirzani Dianggap Korban, Pihak RA: Itu Kalau Dipaksa!

Anto Karibo diperbarui 15 Des 2015, 01:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Penangkapan Nikita Mirzani dan Puty Revita oleh jajaran petugas Mabes Polri meninggalkan kekecewaan publik. Usai ditangkap, mereka hanya dibawa ke Dinas Sosial dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya. Tak ada sanksi atau perlakuan yang membuat mereka jera.

Menurut polisi, hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia bahwa PSK merupakan korban. Apalagi ketika dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, seorang perempuan yang melakukan praktek prostitusi tak akan bisa dijerat hukum.

Namun terkait TPPO, sehingga seorang seperti Nikita Mirzani bisa dimasukkan ke dalam kriteria, seharusnya ada syarat-syarat khusus yang diberlakukan. Hal ini disampaikan oleh Pieter Ell, kuasa hukum muncikari Robby Abbas (RA).

"Status korban itu kalau usia belum dewasa. Lalu di bawah kekuasaan atau pengaruh orang lain. Dijalaninya terpaksa, baru bisa dikatakan victim atau korban. Kalau bukan seperti itu, anda bisa simpulkan sendiri," kata Pieter Ell di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

Pieter menambahkan, apa yang terjadi dengan Nikita Mirzani dan beberapa artis lain yang terlibat dalam prostitusi merupakan satu hal yang berbeda. Pasalnya, bukan si artis yang dipaksa kemudian dijadikan pekerja seks komersial.

Namun, pada beberapa kasus justru para artis ini meminta muncikari untuk mencarikannya pria hidung belang. Karenanya, jika selanjutnya hanya muncikari yang dijerat hukum, Pieter mengaku tidak ada keadilan.

"Adil atau tidak, saya lihat hukumnya saja. Karena gini, mereka (artisnya) sendiri yang meminta. Eh tolong dong cariin, mumpung lagi ga ada syuting. Kecuali anak-anak di bawah umur. Kalau ga mau, diancam ga dikasih gula-gula atau yang lain. Ini ada diskriminasi. Setiap warga negara harusnya diperlakukan sama di depan hukum," tandas kuasa hukum RA, mencermati kasus Nikita Mirzani.

What's On Fimela