Fimela.com, Jakarta Pada Kamis (10/12) malam, Nikita Mirzani berhasil diamankan oleh jajaran petugas dari Mabes Polri karena dugaan terlibat prostitusi artis. Ia ditangkap di sebuah kamar di Hotel Indonesia Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat dalam keadaan semi telanjang.
Ia ditangkap bersama PR yang merujuk ke Puty Revita, serta dua orang berinisial F dan O yang ditengarai sebagai muncikari. Sebelumnya polisi menyatakan bahwa tarif yang dibanderol oleh Nikita adalah Rp 65 juta per sekali main alias short time.
Menurut polisi, mereka telah mengantongi adanya bukti transfer yang diterima oleh artis kontroversial itu.
"Niki di sini mau langsung aja, sehubungan dengan adanya kabar tentang Niki selama ini. Niki ingin memberi klarifikasi," ujarnya mengawali klarifikasi kepada media yang dilakukan di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12).
Selanjutnya Nikita membantah tudingan polisi tentang transfer uang yang diterimanya. Ia menyatakan secara tegas bahwa sampai saat ini tidak pernah ada bukti transferan yang dimaksudkan sebagai bayarannya sebagai artis yang 'nyambi' jual diri.
Baca Juga
"Satu, adanya beberapa pemberitaan yang bilang kalau Niki menerima transfer uang dari kejadian yang kemarin. Padahal tidak ada transferan ke rekening sama sekali," tegas pemeran seksi yang pernah mendekam di dalam bui tersebut.
Bukan omong kosong, kata Nikita. Namun ia bicara dengan bukti buku tabungan yang telah dicetaknya. "Dan ini bisa dibuktikan dari hasil buku tabungan yang telah diprint oleh Niki," tandas Nikita Mirzani dalam konferensi pers satu arah ini.