Fimela.com, Jakarta Polisi menyebut jika penangkapan Nikita Mirzani bukan karena kasus prostitusi online. Namun, dalam hal ini merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO. Nikita menurut polisi sebagai korban dalam bisnis yang dijalankan oleh mucikari F dan O.
Setelah ditangkap oleh satuan petugas Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (10/12) malam di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Nikita Mirzani pun dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga
- Alasan Nikita Mirzani Telanjang Saat Ditangkap
- Ayu Ting Ting Raih 3 Nominasi di Anugerah Dangdut Indonesia 2015
- Penampilan Dahsyat 10 Selebriti dengan Rambut Pirang
Ia tak lama berada di Panti Sosial tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, Nikita yang ditemani oleh tantenya diperbolehkan pulang ke rumahnya usai melengkapi beberapa berkas di Panti Sosial Karya Wanita.
"Dia korban dari traficking. Tidak ada penahanan, dia diperbolehkan pulang," ucap salah satu petugas Bareskrim Mabes Polri yang mengantar Nikita Mirzani di Panti Sosial Karya Wanita, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12).
Pemulangan Nikita sendiri sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. seorang korban boleh menetap sementara di Panti Sosial yang ditunjuk atau dibawa pulang oleh keluarganya dan selanjutnya tetap dilakukan pemulihan sosial.
"Perlindungan sosial wanita jadi bagian penanganan UU No 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang, amanat Kementrian Sosial," ujar Wisnu, Staff Panti Sosial Karya Wanita.
"Amanat Bareskrim, kita hanya tanggung jawab untuk pemulihan kondisi korban, (Nikita Mirzani) kita kembalikan ke keluarga. Kita akan lanjuti day care, untuk pemulihan sosialnya," tandas Wisnu.