Fimela.com, Jakarta Polisi menegaskan penangkapan bahwa yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani merupakan pengembangan dari kasus prostitusi online yang melibatkan mucikari RA, artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Namun polisi juga mengungkapkan bahwa mereka terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO.
"Yang berkembang adalah penangkapan karena kasus prostitusi online. Ga, bukan itu. Penangkapan ini merupakan bentuk eksploitasi manusia atau TPPO," ujar Kasubdit III Direktorat Pidana Umum Polri, Kombes Umar Suryafana, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Baca Juga
Dua orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah O dan F. "Yang kami amankan adalah O dan F. Ditengarai mereka mendapat keuntungan ekonomi, melakukan eksploitasi seksual kepada korban, NM dan PR," imbuhnya.
Pihak berwajib juga mengamankan handphone milik mucikari tersebut ketika dilakukan penggerebekan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Kamis (10/12/2015) malam. Dari data dalam handphone tersebut, polisi mengindikasikan adanya artis lain selain Nikita.
"Saat ini ponsel tersebut sedang dikloning datanya di unit cyber crime untuk mendapat data-data lain. Indikasinya bukan hanya dua korban yang dieksploitasi baik oleh F atau O. Ada beberapa nama yang muncul secara manual," tutur Umar.
F dan O sendiri sampai saat ini masih berada di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan Nikita Mirzani dan PR yang dinyatakan sebagai korban dalam kasus ini dirujuk ke panti sosial.