Fimela.com, Jakarta Usai ditangkap oleh pihak berwajib, Nikita Mirzani pun dibawa ke Dinas Sosial. Menurut Kombes Umar Suryafana, selaku Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Mabes Polri, kasus Nikita ini bukan seperti prostitusi pada umumnya.
Pihaknya memasukkan kasus ini pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana Nikita menjadi korban sedangkan tersangkanya adalah dua orang berinisial O dan F. Dua orang ini yang ditengarai merupakan mucikari Nikita.
Baca Juga
"Terhadap korban, kami serahkan ke Dinas Sosial, tadi pagi. Itu amanah Undang-Undang," kata Kombes Umar Suryafana di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
"Kalau hanya prostitusi, kita lepaskan saja. Ini sudah ada eksploitasi. Kami kirim ke Dinas Sosial, nantinya bisa assesment. Nanti bisa di sana atau dipulangkan tapi tetap dipantau," lanjutnya.
Partahi Sihombing, sebagai pengacara yang selama ini mendampingi kasus hukum Nikita menegaskan status Nikita saat ini. "Dia akan dibawa ke Dinas Sosial sebagai korban, bukan tersangka," ucap Partahi.
Partahi menambahkan jika alasan Nikita dibawa ke Dinas Sosial adalah untuk diberikan pembinaan. Namun, seharusnya tuduhan sebagai pihak yang terlibat dalam prostitusi ini bisa dibuktikan atau dianggap valid.
"Alasannya kan (Nikita Mirzani) mau dibina. Inikan menurut polisi. Dianggap polisi, tuduhannya gitu. Apakah katanya itu udah valid? Kita uji di pengadilan. Dia bukan sebagai tersangka. Ia membantah terlibat," tandas Partahi Sihombing.