Fimela.com, Jakarta Masalah pekerja seks komersial (PSK) yang kerap meresahkan warga belum juga selesai. Pasalnya, bukan hanya PSK lokal saja yang menjamur, tapi juga beberapa perempuan asing 'menjajakan' dirinya dan menempati beberapa kawasan di Indonesia. Baru-baru ini, pada Rabu (2/12), dilansir dari Liputan 6, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar kasus prostitusi asing di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Liputan 6 menulis, ada 10 PSK berkewarganegaraan Maroko digiring ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa. Dilansir dari portal berita online lokal, para PSK ini ternyata sudah melakukan praktik selama dua tahun! Ternyata, penangkapan PSK asal Maroko ini bukanlah kali pertama. Tahun lalu, Liputan 6 menulis, 19 PSk Maroko diamankan petugas gabungan Ditjen Keimigrasi yang bekerjasama dengan imigrasi Bogor dan dibantu Denpom Bogor, pada Rabu, (3/12/2014).
Baca Juga
Jika penangkapan 10 PSK beberapa hari lalu berlokasi di Kecamatan Cisarua, Bogor, ternyata para PSK yang tertangkap tahun lalu ini juga berhasil ditangkap di kawasan yang sama. Para PSK yang kerap disebut maghribi ini ditangkap di empat titik yang berbeda di wilayah Kecamatan Cisarua. Dilansir dari Liputan 6, keempat titik tersebut berupa vila yang ada di kawasan Puncak.
"Para magribi ini biasa mangkal di jalan-jalan Puncak, setelah itu membuat keributan seperti mabuk-mabukan," ujar Kasubbid Penyidikan dan Imigrasi Ditjen Keimigriasian Bambang Catur Puspitowarno kepada Liputan 6. Sedangkan, kepada Liputan 6, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Sulistyo Pudjo, mengatakan kepada Liputan 6, 10 PSK tersebut ditangkap di tiga tempat terpisah di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dari keterangan tersebut, ternyata penangkapan tersebut dilakukan pada saat para PSK sedang beroperasi. Tahun lalu, Liputan 6 menulis, para petugas menangkap 19 PSK dengan cara menyamar sebagai pelanggan. Sehingga petugas gabungan berhasil menangkap mereka di daerah yang biasa mereka jadikan sebagai pangkalan setiap harinya.