Sandy Tumiwa Mohon Penangguhan Penanahan ke Kejati DKI Jakarta

Syaiful Bahri diperbarui 07 Des 2015, 16:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Resmi menjadi tahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Sandy Tumiwa berencana kembali memohon tangguhan penahanan. Sebelumnya, permohonan tangguhan penahanan yang ia minta telag ditolak pihak Polda Metro Jaya pada 26 November 2015 lalu. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya M. Ridwan.

"Kita akan ajukan lagi penangguhan tahanan saat sampai di ke Kejaksaan" ujar M.Ridwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, selama proses penyidikan kliennya bertindak sangat kooperatif. Lantaran hal ini, Ridwan merasa jika permohonan penangguhan penahanan sangat wajar diajukan ke Kejati DKI Jakarta.

"Selama ini klien kami sangat terbuka soal kasusnya. Makanya kita mau ada penangguhan," lanjut Ridwan.

Sandy Tumiwa seperti diberitakan sebelumnya ditangkap pada Kamis, 26 November 2015 lalu. Ia ditangkap lantaran tuduhan kasus penipuan, di mana salah satu pelapor dari tiga laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam adalah Annisa Bahar.

Sandy dilaporkan atas penipuan berkedok investasi yang dilakukannya sebagai komisari PT CSM Bintang Indonesia. Kemudian, berkas laporan tersebut berlanjut menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012.

Berkas P-21 yang telah lengkap dari Kejati DKI Jakarta akhirnya membawa Sandy Tumiwa dan rekannya Cici digelandang ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan pada Senin pagi (7/12/2015), keduanya digiring ke tahanan Kejati DKI Jakarta.