Fimela.com, Jakarta Kasus investasi bodong yang dituduhkan pada Sandy Tumiwa akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (7/12/2015). Sebelumnya, mantan suami Tessa Kaunang ini telah mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Sandy Tumiwa ditemani kuasa hukumnya, M. Ridwan dibawa dari ruang tahanan Polda Metro menuju Kejati DKI Jakarta. Sandy sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum digiring ke Kejati DKI.
"Doakan saja ya. Makasih," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sesaat sebelum masuk mobil tahanan.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Ridwan mengatakan kliennya sudah siap menjalani proses lanjutan untuk kasusnya tersebut.
Baca Juga
"Sandy sudah siap, dan tegar, menjalani prosesnya. Keluarga juga dukung dan datang," ujar M. Ridwan.
Sandy Tumiwa yang ditangkap saat berada di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis 26 November 2015 lalu. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam, dan salah satu pelapornya adalah pedangdut Annisa Bahar lantaran penipuan berkedok investasi yang dilakukan perusahaan PT CSM Bintang Indonesia, dan Sandy Tumiwa sebagai komisari di perusahaan tersebut.