Fimela.com, Jakarta Farhat Abbas dilaporkan Regina Andriane kepada Peradi terkait persoalan kode etik. Hal itu dilakukan Regina karena Farhat dinilai telah menyalahi aturan sebagai seorang advokat. Hal senada juga diungkapkan oleh Suhendra Asido Hutabarat yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum Regina.
"Kami sangat yakin meskipun ini dugaan pelanggaran kode etik, karena bersamaan dia menikah siri dengan Regina. Secara bersamaan mengurus gugatan perceraian Regina dengan Ilal, sekaligus juga dia nikah siri dengan Regina, dia sudah menyesatkan Regina. Dia mendampingi terus sampai dengan perkara selesai. Dan belakangan ini dia bilang dia tertipu dan meminta mahar lagi kalau bisa plus dan berlebih," tutur Suhendra Asido Hutabarat yang ditunjuk Regina sebagai kuasa hukumnya di kantor PERADI, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (4/12/2015).
Baca Juga
Selain dianggap menyesatkan. Farhat juga dinilai telah mencemarkan nama baik Regina dengan membuka rahasianya selama ini. Hal itu dinilai telah melanggar kode etik seorang advokat.
"Pelanggaran lain dia mencemarkan nama baik Regina membilang poliandri dan banyak hal diluar gugatan dan itu sama sekali tidak benar. Dan itu bertentangan dengan martabat advokat," lanjutnya.
Lewat pengaduan yang diajukan Regina pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Jika dinyatakan bersalah Regina Andriane berharap melalui kuasa hukumnya kalau Farhat Abbas dapat diberikan sanksi yang seberat-beratnya. "Terlepas apapun hukumannya, jika dia dinyatakan bersalah. Kami serahkan kepada dewan kehormatan apa sanksinya, dan kami harap sanksi yang seberat-beratnya," tukas Suhendra.