Fimela.com, Jakarta Jalan damai akhirnya disepakati pihak Raffi Ahmad dan Sutrisno Buyil selaku Ketua Forwan (Forum Wartawan Hiburan Nasional) terkait dugaan kasus pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh presenter tersebut. Kala itu, Raffi melempar guyonan yang menyinggung profesi wartawan.
Alhasil, salah satu forum wartawan, Forwan melakukan somasi dan melaporkan suami Nagita Slavina tersebut ke Polda Metro Jaya. Forwan melaporkan Raffi pada 9 November silam.
Baca Juga
"Pada tanggal 9 November, penyidik menerima laporan pengaduan dari Sutrisno, selaku Ketua Umum Forwan terkait pencemaran nama baik, fitnah," ujar Kasubdit Cyber Crime, Suharyanto di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).
Setelah penyidikan dilakukan, pihak berwajib mengatakan ada keinginan dari kedua belah pihak yang ingin melakukan upaya perdamaian dan akhirnya bisa disepakati. "Langkah kami, penyidik lakukan klarifikasi terhadap Buyil dan Yul. Hari ini kami undang perwakilan Dewan Pers, Stanley. Tujuannya memberikan klarifikasi. Dalam upaya tersebut ada pihak-pihak yang menghendaki pertemuan, hari ini terlaksana," lanjutnya.
Pada nota kesepakatan tersebut, masing-masing pihak telah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehubungan dengan laporan bernomor LP/4943/XI/2015/PMJ/Ditreskrimsus pada tanggal 9 November lalu.
"Tadi dibahas. Kedua pihak tempuh upaya damai. Ada itikad baik, penuh kesadaran untuk tidak diteruskan," tandas Suharyanto. Sebelum berseteru dengan pihak Forwan, sebenarnya Raffi Ahmad telah meminta maaf secara langsung lewat PWI.