Regina Andriane Saputri Laporkan Farhat Abbas ke Peradi

Joanzen Yoka diperbarui 04 Des 2015, 17:25 WIB

Fimela.com, Jakarta Merasa mantan suaminya menyalahi kode etik advokat, Regina Andriane Saputri bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Peradi. Laporan yang diajukan terkait pelanggaran kode etik Farhat Abbas ketika menjadi kuasa hukum Regina saat bercerai dengan Ilal.

"Saya bersama kuasa hukum saya ada sedikit silaturahmi ke Peradi ya. Ada beberapa yang memang kita urus dan adukan disini," tutur Regina Andriane di kantor PERADI, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (4/12/2015).

"Kami hari ini menyampaikan pengaduan kepada dewan kehormatan peradi DKI Jakarta. Karena di sini ada hubungan antara Regina dengan Farhat yang dulu sebagai klien Regina, dan Farhat sebagai kuasa hukum," lanjut Suhendra Asido Hutabarat yang kini mendampingi Regina sebagai kuasa hukum.

Nantinya, tindakan Farhat ketika menjadi kuasa hukum Regina akan diuji, apakah Farhat Abbas menyalahi etika sebagai seorang advokat atau tidak. "Masih terikat kode etik advokat, di sini kami menguji apakah saudara Farhat melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik advokat atau tidak," tambah Suhendra.

Jika terbukti bersalah, Farhat Abbas bisa mendapatkan sanksi, yang masih akan ditentukan kemudian. Jika pelanggarannya dianggap berat, makan hukuman terburuk ialah berupa pemecatan.

"Jenis hukuman ada ringan, sedang, dan berat. Dia (Farhat Abbas) dapat diberikan sanksi ringan berupa suspend selama tiga bulan atau suspend menengah selama setahun. Sanksi terberat ya itu dipecat," tukas Suhendra, sebagai wakil Regina Andriane Saputri.

What's On Fimela