Fimela.com, Jakarta Kasus investasi bodong yang melibatkan Sandy Tumiwa membuat ia harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia telah ditangkap pada Kamis, 26 November lalu. Sempat mengajukan permohonan tahanan kota namun ditolak oleh majelis hakim. membuat Annisa Bahar sebagai korban penipuan ini merasa lega.
Menurut pemilik nama asli Ani Setiawati itu, penolakan permohonan tahanan kota sangat bagus diputuskan, karena bisa saja mantan suami Tessa Kaunang itu dapat melarikan diri. Lantaran selama menjadi tersangka, Sandy masih dapat pergi ke luar negeri.
"Sangat bagus sekali, pihak polisi menolak (permintaan Sandy). Pas jadi tersangka saja bisa ke Amerika, Cici ke Malaysia" tutur Annisa Bahar usai cara Rumpi No Secret, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2015).
Baca Juga
Dengan ditangkapnya Sandy, Annisa Bahar merasa puas. Karena ia tidak mau lagi ada korban-korban lain dari investasi bodong. Ia pun senang dengan hukum yang ada di Indonesia karena telah berhasil menangkap Sandy Tumiwa.
"Paling tidak itu menjadi efek jera. Katanya kebal hukum. Ngibul (membohongi) apa pun, menipu semua. Katanya nggak bisa terjerat hukum. Ini terbukti polisi profesional," lanjut Annisa Bahar.
Lebih lanjut, Sandy Tumiwa memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Namun, karena dinilai sering tinggal secara berpindah-pindah. Penangkapan Sandy pun berakibat selalu terkesan diundur.