Sang Istri Menangis Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Altov Johar diperbarui 03 Des 2015, 11:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Mila Juwita tidak kuasa menahan tangis mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang menimpa suaminya, [Mandra](2380534 ""). Pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini, Mandra dituntut 1 tahun 6 bulan atau denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Mila pun langsung memeluk kerabat yang turut mendampinginya hadir di sidang itu. Dia tak menyangka sang suami dinilai bersalah dan dituntut demikian. Namun dia tak bisa berbicara banyak.

"Dalam hal ini saya enggak mengerti, enggak paham. Uang jawab biar pangacara saja," ujar Mila Juwita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).


Menurut kacamata kuasa hukum Mandra, tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya cenderung kontradiksi. Sebab dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Mandra tak terbukti menyalahi kewenangan dan menguntungkan diri sendiri.

"Jaksa menyatakan yang terbukti itu pasal 3, yang menyatakan Mandra memberikan sarana, kesempatan kepada orang lain dan mengakibatkan orang itu mendapatkan keuntungan dan merugikan negara. Kalau dicermati Jaksa malu-malu menyatakan saudara Mandra dituntut segitu, harusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan," paparnya.

Dengan kata lain, lanjut Juniver, kliennya tidak merugikan negara sepeserpun. Dan tidak ada alasan menjatuhkan tuntutan Mandra dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau merugikan negara Mandra harus membayar uang pengganti. Tapi tadi dinyatakan Mandra tidak ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK. Dengan demikian tidak ada alasan saudara Mandra dimintai pertanggung jawaban yang merugikan negara," kata Juniver. Mandra akan kembali menjalani sidang pada 10 Desember 2015 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Mandra.

What's On Fimela