Fimela.com, Jakarta Sidang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi terkait pengadaan paket program tayangan di stasiun TVRI Jakarta, yang melibatkan komedian Mandra. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini, Mandra dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 100 juta atau dibayar dengan enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (02/12/2015).
Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang, menilai tuntutan itu bersifat kontradiksi mengingat tak ada tanggung jawab Mandra untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 12 miliar lebih dalam tuntutannya.
"Yang sangat kontradiksi adalah, dalam dakwaannya menyatakan kerugian negara itu sebesar 12 milyar 36 ribu 325 rupiah. Tapi dalam tuntutannya kepada Mandra, tidak ada sepeserpun uang pengganti atas kerugian negara itu," jelas Juniver.
Kasus ini sudah bergulir sejak 2013 silam. Saat itu, TVRI membeli 15 paket program siap tayang senilai Rp 47,8 miliar dengan dana APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Dalam kasus ini Mandra dituding telah melakukan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.