Fimela.com, Jakarta Tertutupnya upaya yang dilakukan di Polda Metro Jaya tak menjadikan pihak Sandy Tumiwa pasrah begitu saja. Melalui pengacaranya, Sandy siap membuktikan dirinya tidak bersalah terkait investasi abal-abal yang menjeratnya. Bahkan dia mengaku memiliki bukti yang bakal dibeberkan di pengadilan nanti.
"Waktu itu kita belum berikan bukti. Itu bisa meringankan. Bukti transfer ke para nasabah. Berarti ada sebagaian nasabah yang sudah menerima uangnya. Nanti di pengadilan kita akan buktikan itu," ujar M. Ridwan, kuasa hukum Sandy Tumiwa di Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2015).
Baca Juga
"Upaya yang kita lakukan di Polda sudah tertutup. Karena sebagaimana yang kita tahu, permohonan tahan kota ditolak walau belum secara resmi. Harapannya, kalau perlu klien kita bebas. Kita sebagai kuasa hukumnya siap," sambungnya.
Dalam kesempatan itu M. Ridwan juga meluruskan tentang sikap Sandy yang akan mengembalikan dana para nasabah. Menurut Ridwan, kliennya tida memiliki kapasitas itu mengingat Sandy tidak pernah menikmati sepeser pun uang dari para nasabah.
"Apa yang mau diganti, mereka tidak pernah menikmati. Kalaupun ada upaya itu dalam kapasitasnya Cici, bukan Sandy (Sandy Tumiwa). Kita berusaha mencari trader-trader yang mungkin saat itu menerima uang. Kalau ditanya rencana mengembalikan, kita bilang tidak ada," tandas M. Ridwan.