Fimela.com, Jakarta Tersiksa dengan pernikahan siri dengan Charly Van Houten, Rere Regina melakukan konsultasi dengan pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sebelumnya ia mendatangi Komnas Perempuan, Rere Regina datang ditemani ibundanya, Rosi. Dan ternyata menurut MUI pernikahan siri Charly dengan Rere Regina tidak sah.
Setelah mendengarkan jawaban dari Sekjen MUI, Rere melalui kuasa hukumnya, Aziz Sulthani mengatakan bahwa pernikahan siri yang terjadi tahun 2012 silam itu tidak sah. Ada hal-hal yang dilanggar dan bertentangan dengan tujuan pernikahan, sehingga pernikahan itu dinyatakan tidak sah. "MUI mengatakan tidak holeh dibiarkan seperti ini. Ada orang mengatasnamakan Ustad dan menjalankan syariat yang tidak sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Hadist," papar Aziz Sulthani ditemui Bintang.com usai dari kantor MUI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Baca Juga
Sebelum menikahi Rere, ternyata Charly mengiming-imingi dengan materi dan kepopuleran di dunia hiburan. “Charly mengiming-imingi dia (Rere) akan dijadikan penyanyi, diberikan apartemen dengan mobil. Dan sampai hari ini tidak ada terbukti," ungkap Aziz.
Lebih lanjut, kata Aziz, pihak MUI mengatakan kepadanya bahwa pernikahan siri tersebut sangat bertentangan jika tidak sesuai rukun pernikahan. "MUI mengatakan tidak boleh dibiarkan seperti ini. Ada orang mengatasnamakan Ustad dan menjalankan syariat yang tidak sesuai dengan tuntunan Al Quran dan Hadist," papar Aziz.
Sementara itu, Rere yang tidak banyak berkomentar mengenai permasalahan ini mengaku sudah lelah dengan kasus yang belum menemukan titik terang. Ia hanya berharap, kasus yang dialaminya tidak terulang kembali kepada orang lain. "Semoga bisa cepat selesai, lelah juga dan gak mau terus berkepanjangan. Tapi proses hukum kan tetap harus berjalan," kata Rere Regina.