Fimela.com, Jakarta Dalam kasus pernikahan siri Rere Regina, Charly Van Houten diduga melakukan tindakan melarikan anak gadis seseorang. Persolan ini kemudian dibawah oleh kuasa hukum Rere Regina ke ranah hukum dengan melaporkan Charly ke Polda Metro Jaya dengan gugatan telah melarikan diri seorang gadis. Chalry dikenakan pasal 332 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sebelum menikahi Rere, Charly mengiming-imingi dengan beragam janji manis. "Charly mengiming-imingi dia (Rere) akan dijadikan penyanyi, diberikan apartemen dengan mobil. Dan sampai hari ini tidak ada terbukti. Hal itu yang kami laporkan ke Polda Metro dengan pasal 332 ayat 1, dengan ancaman pidana 9 tahun" beber Aziz
Sulthani ditemui Bintang.com di kantor Majelis Ulama Indonsia (MUI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin(30/11/2015).
Baca Juga
Lebih lanjut, kata Aziz, pihak MUI mengatakan kepadanya bahwa pernikahan siri tersebut sangat bertentangan jika tidak sesuai rukun pernikahan. "MUI mengatakan tidak holeh dibiarkan seperti ini. Ada orang mengatasnamakan Ustad dan menjalankan syariat yang tidak sesuai dengan
Aziz berharap pihak Charly bisa memahami keadaan ini dan tidak memperpanjang persoalan. "Semuanya sudah jelas. Rere menikah dengan Charly dalam keadaan terpaksa. Dia sebenarnya tidak suka dan tidak mau dengan Charly. Kalau dia cinta dan sayang mana mungkin lari dari Charly," ujarnya.
Sementara itu, Rere yang tidak banyak berkomentar mengenai permasalahan ini mengaku sudah lelah dengan kasus yang belum enemukan titik terang. Ia hanya berharap, kasus yang dialaminya tidak terulang kembali kepada orang lain. "Semoga bisa cepat selesai, lelah juga dan enggak mau terus berkepanjangan. Tapi proses hukum kan tetap harus berjalan," kata Rere.