Fimela.com, Jakarta Perseteruan vokalis Setia Band, Charly Van Houten, dengan Rere Regina masih terus bergulir. Senin (30/11/2015), Rere Regina bersama pengacaranya Aziz Sulthani mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jl. Proklamasi.
Pertemuan dengan pihak MUI, Rere mempertanyakan perihal keabsahan pernikahan sirinya yang berlangsung di tahun 2012 silam. Pasalnya, pernikahan siri dilakukan secara Islam sedangkan Rere sendiri adalah non-muslim dan merasa telah dipaksa untuk masuk Islam oleh Charly van Houten.
Baca Juga
"Kami mendatangi MUI dalam rangka meminta fatwa tentang pernikahan siri, dan ternyata MUI melalui Sekjennya mengatakan telah mengeluarkan fakta berkenaan dengan pernikahan di bawah tangan," ucap Aziz Sulthani, kuasa hukum Rere Regina, saat ditemui Bintang.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Mengutip pembicaraannya dengan Sekjen MUI, Sulthani mengatakan bahwa pernikahan Rere Regina dengan Charly adalah tidak sah. Mengenai hal tersebut, Sulthoni menegaskan bahwa pernikahan serta perbuatan hubungan suami-istri yang terjadi antara kliennya dengan Charly haram hukumnya.
"MUI menjelaskan bahwa pernikahan di bawah tangan sah apabila dilakukan sesuai rukun dan syarat sah pernikahan. Menurut ulama dapat dikatakan tidak sah karena tidak dihadiri dan disaksikan oleh wali yang sah dan saksi minimal dua orang," tambahnya.
"Karena itu, maka segala perbuatan yang dinilai sebagai hubungan suami istri menurut pandangan tadi itu haram hukumnya. Semakin kuat dugaan tipu muslihat yang mengorbankan Rere kemudian dinikahkan dan disyahadatkan seolah-olah pernikahan itu sah," tegas Sulthoni.
Adapun kelanjutan berikutnya, Charly pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan mengenai pasal 332 ayat 1. "Dari pasal tersebut, Charly bisa dikenakan dengan ancaman pidana 9 tahun," tuturnya.
Selain itu, pelaporan tersebut diakui Sulthani agar di kemudian hari kasus-kasus seperti Charly Van Houten dan Rere Regina ini tidak memakan korban lainnya. "Ini harapan besar kepada penyidik Polda Metro agar kasus seperti ini harus ditegakkan untuk mencegah semakin banyaknya orang yang memanfaatkan nikah siri demi kepentingan sendiri," tandasnya.