Kronologi Penipuan Mantan Suami Andi Soraya Pada Tommy Soeharto

Musa Ade diperbarui 28 Nov 2015, 01:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemilik perusahaan Humpuss Patragas, Tommy Soeharto mengaku ditipu oleh mantan suami Andi Soraya, Rudy Sutopo. Oleh karena itu pihak Tommy Soeharto melaporkan Chairul Iskandar dan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukum PT Humpuss Patragas, Agus Widjajanto menjelaskan awal mula kasus penipuan tersebut. Saat itu PT Humpuss Patragas diajak bekerjasama dengan PT Delta River International pada proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

 

Baca Juga

  • Tommy Soeharto Polisikan Mantan Suami Andi Soraya
  • Tommy Soeharto Ditipu Mantan Suami Andi Soraya

"Chairul yang merupakan Dirut dari Delta River International menjelaskan bahwa Rudy Sutopo mempunyai proyek yang akan mendapatkan pendanaan dari luar negeri," kata Agus.

Pada saat itu, Rudy Sutopo menjelaskan tentang proyek pembangkit listrik tersebut di hadapan direksi PT Humpuss Patragas. Rudy menjanjikan adanya pinjaman dana sebesar lebih dari 150 juta US Dollar dari investor di Jerman dan Jepang.

"Perjanjiannya, pinjam dana ke PT Humpuss Patragas dulu sebesar 20 juta US dollar ke PT Delta River," kata Agus. Kontrak pun dilakukan untuk satu tahun pertama. Akan tetapi baru berjalan beberapa bulan, sudah terjadi masalah.

Saat perusahaan milik Tommy Soeharto meminta uangnya kembali, pihak Chairul Iskandar dan Rudy Sutopo pun terkesan menghindar. Bahkan PT Delta River International yang sebelumnya berada di Berita Satu Plaza lantai 10 Suite 1004, Jakarta Selatan tiba-tiba kosong.

What's On Fimela