Fimela.com, Jakarta Dinilai menyinggung dan menyakiti umat Islam melalui ceramahnya, Gerakan Reformis Islam atau Garis yang dipimpin oleh ustaz Adang Nurmasyah melaporkan ustaz Maulana ke Polda Metro Jaya. Adang menilai, ustaz dengan jargon Jamaah itu telah melanggar syariah Islam.
"Apa yang disampaikan Maulana tersebut terkait mencari pemimpin tidak usah melihat latar belakang agama. Itu kan sudah melanggar hukum syariah Islam," ungkap Adang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Selain itu, ustaz Maulana dinilai sombong karena pernyataannya yang mengatakan 'wanita cantik belum tentu punya anak'.
Di tambah lagi gaya ustaz Maulana dalam menyampaikan tausiahnya di salah satu stasiun TV swasta terkesan berlebihan dan tidak mencerminkan seorang yang mengerti agama.
"Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia, kekuasaan allah, itu sudah melakukan penyesatan.
Secara etika dia juga sudah berlebihan. Dia selalu berdiri di atas panggung dengan tidak layak, muter-muter. Dalam Islam berlebihan kan enggak boleh, jadi sudah melanggar secara etika syariah agama dan hukum KUHP," paparnya.
Oleh karenanya ustaz Maulana dilaporkan ke polisi yang mengacu pada undang-undang hukum pidana pasal 156a dan diancam lima tahun penjara dengan tuduhan penistaan agama.