Fimela.com, Jakarta Sandy Tumiwa dicokok polisi atas kasus penipuan berkedok investasi. Sandy ditangkap saat menginap di Kamar No. 27 Lena Resident, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Kala itu, Sandy diketahui baru saja pulang dari Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan karena Sandy tidak memiliki domisili yang jelas. Dikhawatirkan Sandy akan mencoba melarikan diri.
Baca Juga
"Dia ngekos dan kami khawatir melarikan diri. Kami tangkap di penginapan di kawasan Palmerah karena kami cari di kosannya tidak ada," kata Krishna Murti di Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Krishna melanjutkan bahwa setidaknya 25 orang telah menjadi korban penipuan Sandy dengan jumlah kerugian beragam dan ditaksir hingga mencapai miliaran rupiah. Salah satunya pedangdut Anissa Bahar. Atas kasus ini Sandy dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuntutan di atas 5 tahun.
"Saat dimintai pertanggungjawaban tidak ada. Berkas sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan tinggi DKI Jakarta, sudah siap, kami tangkap dan diamankan. Nanti segera diberikan ke jaksa penuntut umum dalam waktu dekat," jelas Krishna.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda Anissa Bahar bersyukur Sandy Tumiwa telah ditangkap. Hingga kini, mantan suami Tessa Kaunang itu masih diperiksa guna mempertanggungjawabkan bisnis abal-abalnya di Direktrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.