Fimela.com, Jakarta Jangan heran kalau beberapa hari ini kamu akan sering melihat demo buruh, tak hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa para buruh juga terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Bukan tanpa sebab mengapa para buruh turun ke jalan, pasalnya mereka ingin menolak PP NO. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
PP yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober lalu tersebut berisi tentang kebijakan pengupahan yang diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Bentuk dan cara pembayaran upah; g. Denda dan potongan upah; h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional; J. Upah untuk pembayaran pesangon; dan K. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Penolakan buruh terhadap PP No.78/2015 tersebut akan digulirkan lewat aksi unjuk rasa nasional yang akan dilaksanakan pada 24-27 November 2015 dan direncanakan dimulai pada pukul 06.00 sampai 18.00 di seluruh Indonesia.