Fimela.com, Jakarta Proses sidang cerai pasangan Piyu dan Flo kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2015. Seperti diketahui, pada proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal karena kedua belah pihak tidak bisa hadir.
Kali ini Piyu terlihat bersama kuasa hukumnya, Heri Syamsuri Halim mendatangi PN Jakarta Selatan. Hal ini sesuai dengan himbauan majelis hakim yang sebelumnya menghimbau kepada pihak penggugat dan tergugat untuk datang ke persidangan.
"Sebenarnya ini bukan sidang, baru mediasi ternyata dari prinsipalnya Flo tidak datang, jadi saya ikutin aja proses. Apa yang sedang saya jalankan, saya ikuti saja prosesnya," ujar Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Tim kuasa hukum Flo, di tempat yang sama juga mengklarifikasi ketidakhadiran kliennya. Menurut mereka, saat ini kliennya sedang merawat ibunya yang sedang terbaring sakit. Terakhir diketahui ibunda Flo berada di Singapura karena menjalani perawatan intensif.
Selain alasan itu, wanita bernama lengkap Anastasia Florina Limasnax itu memang bersikukuh untuk tetap mengakhiri rumah tangganya dengan gitaris band Padi tersebut. Pihak mereka pun tak mempermasalahkan ketika mediasi benar-benar gagal.
Baca Juga
"Klien kami memang bersikukuh untuk berpisah juga. Ibunya sakit, info dari beliau lagi merawat ibunya. Jadi mediasi gagal karena yang berprinsipal tidak hadir," tutur Ruth Olivia Sitompul, kuasa hukum Flo.
Tim kuasa hukum Flo pun tak bisa banyak memberikan pernyataan terkait sidang kali ini. Ia hanya mengatakan sidang bakal dilanjutkan Kamis minggu depan. "Kemudian sidang ditunda untuk minggu depan hari Kamis. Begitu aja ya mas, pada prinsipnya kita tidak bisa bicara banyak," tandas Ruth.