Soal Kasus Raffi Ahmad, Dewan Pers: Tak Perlu Diperpanjang

Komarudin diperbarui 18 Nov 2015, 14:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Anggota Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik  yang dilakukan Raffi Ahmad, harusnya tak perlu diperpanjang. Karena apa yang dilakukan Raffi itu sebagai kritik. Kritik yang dilakukan Raffi harusnya bisa dijadikan untuk introspeksi bagi wartawan.

"Harusnya berlapang dada menerima kritikan. Kritikan Raffi yang dilakukan Raffi tak ada yang salah sebagai kebebasan berekspresi," kata Stanley, saat ditemui di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).

Stanley mengungkapkan, dalam kasus hukum yang dialami Raffi akan diselesaikan di Dewan Pers. Pihaknya, lanjut Stanley, akan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Raffi telah mengadukan apa yang dialaminya ke Dewan Pers hari ini. Kami akan melakukan mediasi antara Raffi Ahmad dengan pihak pelapor," terang Stanley. Dalam kesempatan tersebut, Stanley juga mengimbau para penumpang gelap untuk menyingkir dalam permasalahan Raffi Ahmad.

"Kami akan bekerjasama dengan Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya untuk meminta agar persoalan Raffi Ahmad diselesaikan di Dewan Pers," tandas Stanley Adi Prasetyo.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad dilaporkan oleh Sutrisno Buyil atas dugaan melakukan fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut dilakukan Sutrisno ke Polda Metro Jaya dengan LP No LP/4743/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum pada Senin (9/11/2015).

What's On Fimela