Fimela.com, Jakarta Menanggapi gugatan permohonan sidang isbat pengesahan pernikahan yang dilayangkan Jane Shalimar ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pihak Didi Mahardhika pun angkat bicara. Namun pihak Didi Mahardhika melalui kuasa hukumnya, Deni Lubis membantah bahwa kliennya telah melakukan pernikahan siri dengan Jane di tahun 2012 silam.
"Jadi, kedatangan kami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan Hakim. Klien kami beritikad baik dengan permasalahan yang seharusnya tidak ada ini," ungkap Deni Lubis usai persidangan ditemui Bintang.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Adapun, Deni membantah semua tuduhan Jane, dengan lima poin yang diungkapkannya kepada awak media. "Pertama, kami mau tegaskan, pengajuan isbat itu kan kalau adanya pernikahan, sampai sekarang pernikahannya enggak pernah ada, apa yang mau disahkan," tegas Deni Lubis.
"Kedua, sesuai dengan UU perkawinan, yang dikatakan pernikahan sah itu adalah diakui dan sesuai dengan agama yang dianut, kan mereka Islam harus sesuai dengan syarat dan rukun islam," lanjutnya menambahkan.
"Ketiga, dia (Jane) mengatakan adanya penghulu, padahal tidak ada surat yang ditandatangani sepihak, harusnya yang tanda tangan pihak laki-laki, perempuan, saksi dan penghulu, tapi yang beredar dari media datanya enggak ada yang membuktikan kalau ada goresan dari Didi cuma penghulu saja," paparnya.
"Keempat, kami membantah keberadaan saksi yang ada, karena para saksi enggak mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya dan lidahnya," jelas Deni Lubis.
Dan hal terakhir yang dikatakan Deni Lubis, adalah perihal Ijab Qabul. "Tentang Ijab Qabul, klien kami, Didi Mahardhika enggak pernah sama sekali mengeluarkan dari mulut tentang Ijab Qabul tersebut. Jadi dipastikan gugatan ini mengada-ngada, jadi Jane Shalimar wajib membuktikan dalil-dalil itu secara nyata di hadapan hakim," tandas Deni Lubis.