Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini Farhat Abbas mengajukan gugatan perdata kepada Regina Andriane Saputri karena merasa tertipu dalam pernikahan sirinya. Belasan miliar rupiah merupakan nominal yang disebut telah dideritanya selama menikah siri dengan Regina. Sidang perdana telah dilakukan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 16 November 2015.
Menurut Farhat, ia merasa tertipu karena saat menikah dengannya, Regina masih berstatus sebagai istri dari seorang pengacara bernama Ilal Ferhard. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat menanggapi santai.
Justru ia balik bertanya kepada Farhat yang dahulu tercatat pernah menjadi pengacara Regina ketika melawan mantan suaminya, Ilal.
"Lho padahal kan Farhat dulu lawyernya Regina saat bercerai dari Ilal," kata Suhendra saat dihubungi wartawan, Senin (16/11).
"Dia sendiri kan bilang waktu itu supaya Ilal jangan ganggu-ganggu Regina lagi karena sudah pegang surat pernyataan talak dari Ilal tahun 2013. Makanya dia bilang dia mau nikahi Regina waktu itu," lanjutnya.
Sebagai pengacara, seharusnya Farhat memberikan pengertian kepada Regina sebagai kliennya saat itu, bukan malah menjerumuskan. Karenanya, menjadi aneh ketika saat ini Regina malah dibawa ke jalur hukum karena menikah siri dengan Farhat.
Baca Juga
"Mustinya dia ngerti hukum dong bukannya menjerumuskan kliennya. Regina sebagai masyarakat biasa tentunya percaya untuk dinikahi siri oleh seorang pengacara, jadi dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan Regina?" tegas Suhendra.
Rencananya, pihak Regina akan melaporkan Farhat karena diduga telah melanggar kode etik advokat. Mantan suami Nia Daniaty itu dianggap telah mencemarkan nama baik dan membuka aib dari Regina yang merupakan kliennya sendiri.
"Kami sedang mempertimbangkan mau gugat balik (rekonvensi) dan laporkan Farhat Abbas ke kode etik advokat karena diduga telah mencemarkan nama baik Regina dan membuka aib kliennya sendiri," tandasnya.