Fimela.com, Jakarta Farhat Abbas masih dengan tingkah kontroversialnya. Kali ini ia menggugat perdata wanita yang pernah dinikahinya secara siri, Regina Andriane Saputri. Menjadi sedikit menggelitik karena biasanya seorang istri siri yang menggugat suaminya untuk menuntut hak-haknya.
Tak tanggung, nominal Rp 19,73 miliar menjadi jumlah yang disebutnya sebagai kerugian karena menikah siri dengan Regina. Nominal tersebut diketahui usai dibacakan pada sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.
Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran sekaligus bingung. Tak jelas, begitu menurut Suhendra ketika melihat beberapa gugatan yang dialamatkan Farhat kepada kliennya.
"Kami bingung gugatan ini sebenarnya mempersalahkan apa ya. Kalau soal harta gono gini kan sudah diakui nikah siri. Jadi mana ada gono gini," ujar Suhendra saat dihubungi wartawan, Senin (16/11).
Sedangkan jika menyebut mahar, tentunya gugatan tersebut batal dengan sendirinya. Karena mahar dalam pernikahan secara Islam adalah kewajiban yang diberikan pria yang akan menikah kepada calon istrinya. Selanjutnya, mahar tersebut merupakan hak dari istri.
Baca Juga
"Kemudian kalau mempermasalahkan mahar, maka mahar mana bisa diminta balik?" sambung Suhendra.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/11) mendatang. Menurut Suhendra, sidang masih akan beragendakan mediasi. Rencananya, pihak Regina juga bakal melayangkan gugatan balik kepada Farhat. "Karena tadi Farhat tidak hadir. Cuma Regina yang hadir. Kami sedang pertimbangkan mau gugat balik (rekonvensi) dan laporkan farhat ke kode etik advokat," tandas Suhendra.