Menangkan Kasus, Taylor Swift Bebas dari Tuntutan

Dreses Putranama diperbarui 13 Nov 2015, 17:20 WIB

Fimela.com, Jakarta Taylor Swift baru saja berhasil memenangkan sengketa tentang kasus pelanggaran hak cipta yang ditujukan kepada dirinya. Dalam kasus tersebut Taylor Swift dituduh melakukan plagiat di beberapa lagunya terhadap lagu-lagu ciptaan penyanyi R&B Jessie Braham.

Seperti diketahui pada awal bulan kemarin, seorang penyanyi Jessie Braham melaporkan Taylor Swift karena menggunakan kata-kata di lagu-lagunya dalam lagu Shake it Off. Dirinya mengkalim bahwa 92% dari lagu Shake it Off merupakan lirik yang diambil dari lagu-lagunya.

Jessie mengatakan bahwa lirik dalam lagu Shake it Off yang berbunyi "Cause the players gonna play, play, play, play, play / And the haters gonna hate, hate, hate, hate, hate" diambul dari lagunya yang berjudul Haters Gonna Hate. Dirinya mengatakan bahwa lagu Shake it Off tak akan pernah tercipta jika bukan kerena dirinya.

Namun hakim dari pengadilan yang menangani kasus tersebut tak mengabulkan keinginan Jessie. Sang hakim yang bernama Gail Standish memutuskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jessie Braham tak memiliki cukup bukti.

Bahkan sang hakim memutuskan bahwa Jessie tak akan pernah bisa untuk membawa kasus ini kembali ke ranah hukum. Hal tersebut membuat Taylor Swift bebas dari segala tuntutan dan tak harus membayar sejumlah uang seperti yang ada dalam tuntutan Jessie Braham.

What's On Fimela