Mencermati Pelaporan Raffi Ahmad ke Polda Metro

Edy Suherli diperbarui 12 Nov 2015, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Raffi Ahmad yang sudah sudah mengaku salah dan secara jujur meminta maaf ternyata belum cukup bagi Sutrisno Bunyil. Suami Nagita Slavina itu tetap dilaporkan ke polisi dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilakukan Sutrino ke Polda Metro Jaya dengan LP No LP/4743/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum pada Senin (9/11/2015).

Ada yang menarik dalam laporan ini menurut Wina Armada selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. “Dalam laporan ini Sutrisno melaporkan sebagai pribadi. Yang perlu dicermati apakah nama Sutrino secara eksplisit disebut atau disindir oleh Raffi Ahmad dalam adegan komedi yang ia perankan itu,” ujar Wina Armada kepada Bintang.com yang menghubunginya Rabu (11/11/2015).

 

Dalam perkara ini memang Raffi Ahmad sebagai komedian yang memainkan sebuah sketsa di tayangan Happy Show sudah menyadari kekeliruannya. Dia pun sudah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia yang merasa tersinggung. Permintaan maaf itu dilakukan di kantor PWI Pusat tak lama secara kejadian.

Namun apa yang dilakukan Raffi ternyata bagi Sutrisno yang juga wartawan ternyata belum cukup. Soalnya menurut dia somasi yang dilayangkannya sama sekali tidak mendapat tanggapan oleh Raffi. Tak terima karena somasi yang ajukan pada Raffi Ahamd tak digubris secara langsung, akhirnya Sutrisno melakukan pelaporan ini ke Polda Metro Jaya. “Somasi kami dicuekin oleh yang bersangkutan,” kata Sutrisno.

Raffi Ahmad sebagai pihak terlapor hanya bisa pasrah. “Sebagai warga negara ia akan meghadapi persoalan ini. Kita lihat saja bagaimana kelanjutan perkara ini. Kalau secara pribadi saya sudah meminta maaf kepada wartawan Indonesia. Apakah yang saya lakukan kurang?” terang Raffi Ahmad.

Setiap warga negara bisa saja mengusung sebuah persoalan ke polisi. Namun apakah hal ini memenuhi unsur atau ti­­dak akan ditentukan oleh penyidik. “Laporan ini memang akan diteliti oleh aparat kepolisian. Apakah memenuhi legal standing atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan lanjut ke proses selanjutnya. Namun kalau tidak memenuhi unsur polisi tidak bisa melanjutkan perkara ini,” ujar Wina Armada .