Fimela.com, Jakarta Nasib banget jadi pengendara motor ya, apalagi di musim hujan begini. Kamu yang terjebak hujan dan menepi sebentar untuk berteduh kini kudu hati-hati. Pasalnya, kamu bakal didenda Rp 250 ribu sebab berpotensi menyebabkan macet! Yailah, terus berteduh dimana, dong?
Baca Juga
Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum Ditlantas) Polisi Daerah Metro Jaya nantinya bakal menghalau mereka yang berteduh di terowongan (under pass), di bawah fly over, atau di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal ini bisa bikin macet. Jika pengendara motor menolak bakal dikenakan sanksi tilang. Besarnya Rp 250 ribu. Duh, seram amat sih!
Namun jika pengendara motor berteduh untuk memakai jas hujan diperbolehkan. Setelah mengenakan jas, lanjut berkendara lagi. Well, kalau begitu, selama musim hujan datang kamu harus sedia jas hujan ya, guys. Daripada kena tilang Rp 250 ribu!