Meme Polisi di Ponorogo Bikin Pelakunya Masuk Bui

Ardini Maharani diperbarui 05 Nov 2015, 21:10 WIB

Fimela.com, Jakarta Bikin meme memang sedang ngetren. Tapi gara-gara meme, seorang satpam di Ponorogo, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya dia membuat meme menggunakan gambar polisi setempat. Sang polisi gak terima dan melaporkannya dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Aris Kurniawan berang saat mengetahui meme dari wajahnya menghiasi laman group Facebook 'Info Cegatan Polisi Ponorogo'. Dia tidak terima dijadikan bahan bully. Akhirnya Bripda Aris pun melaporkan si pelaku ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Ponorogo pada 30 Oktober lalu. Dalam gambar dituliskan Bripda Aris seolah berkata pada istrinya seperti berikut; "Hallo, mami. Duit hasil tilang kemarin udah papi transfer. Ya udah, papi lanjut kerja dulu". Lalu dijawab dengan jawaban berikut, "Iya papi, duitnya buat mami arisan nanti. Besoknya buat Shopping. Makasih ya papi sayang". 

Polisi melacak pemilik akun Facebook yang mengunggah meme tersebut dan akhirnya bisa ditangkap pada 1 November. Sang pembuat seorang pekerja di sebuah bank yang diduga dendam pada polisi sebab pernah ditilang. Dilihat dari memenya, kata-kata terpilih memang menyakitkan dan melecehkan. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.