Permohonan Maaf Raffi Ahmad Tak Bebaskan Happy Show dari Sanksi

Altov Johar diperbarui 04 Nov 2015, 23:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Permintaan maaf Raffi Ahmad terkait ucapan yang dinilai menyinggung profesi wartawan tidak membebaskan program Happy Show dari sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Melalui surat nomor /K/KPI/11/15, KPI memberikan saksi tertulis kepada program tersebut.

"Ada celetukan yang ternyata meleceh kan profesi wartawan dan itu hasil pemantau kami. Karena kami ada tim pemantau 24 jam. Setelah dianalisa memang melanggar beberapa pasal," kata Agatha Lily selaku komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Bintang.com lewat sambungan telepon, Rabu (4/11/2015).

 

Lily menjelaskan, Happy Show telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2)  dan Pasal 10.

"Tentunya kejadian ini bisa pembelajaran. Happy show dan pengisi acara harus berhati-hati dalam memberikan candaan, karena jika disiarkan secara live kalau bercanaanya melanggara norma dan etika itu bisa berdampak besar bagi masyarakat," papar Lily.

 

Sanksi KPI ini sekaligus menambah daftar panjang pelanggaran yang sudah dilakukan kepada stasiun TV yang menayangkan program Happy Show. "Cukup banyak di TransTV, tapi lebih pastinya bisa di cek di laman kpi.co., candaan sering kebablasan makanya KPI sering memberikan sanksi," ujarnya.

Lily pun mengapresiasi langkah Raffi Ahmad menyambangi kantor PWI Pusat untuk meminta maaf atas ucapannya. Namun ia menegaskan hal itu tidak menyurutkan KPI untuk memberi sanksi teguran terhadap Happy Show. "Terlepas ada ucapan minta maaf, sanksi tetap diberlakukan," tandas Aghata Lily.