Fimela.com, Jakarta Akibat ulah Raffi Ahmad, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan teguran tertulis tentang program siaran 'Happy Show' yang tayang di Trans TV. Merujuk surat teguran bernomor /K/KPI/11/15 tertanggal 3 November 2015. Surat teguran tertulis tersebut dipublikasikan lewat situs KPI.
Berdasarkan analisis, KPI telah menemukan Pelanggaran Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pada program siaran 'Happy Show' yang ditayangkan oleh stasiun TransTV pada 1 November 2015. Teguran tersebut mengacu pada percakapan antara Raffi Ahmad dan Billy Syahputra pada program tersebut.
“Ngariung itu bahasa apa sih?”, “Ngariung itu lagi ngumpul. Ni misalnya lagi dikejar-kejar lo giniin aja duit ni, wartawan kan…setiap orang kan pasti mata duitan. Pas lari ke sana gw tinggal tarik dan wawancara, kelar ni.”
Baca Juga
KPI Pusat menilai percakapan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan ketersinggungan dalam masyarakat khususnya profesi wartawan di Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan penghormatan terhadap etika profesi.
KPI Pusat memutuskan, program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KomisiPenyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 10.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Pihak KPI meminta agar segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sementara itu, hari ini, Rabu (04/11/2015) Raffi Ahmad akan memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.