Fimela.com, Jakarta Lima pencipta lagu kondang Papa T. Bob, Wahyu WHL, Rudy Loho, Youngky RM, dan Ryan Kyoto berbondong-bondong mendatangi Mabes Polri. Mereka melaporkan 3 rumah karaoke besar yang ada di Indonesia yaitu Inul Vizta, Happy Puppy, dan Nav.
Ketiganya ditengarai telah melakukan pelanggaran terhadap mechanical right alias hak penggandaan atas karya cipta dari kelima pencipta lagu tersebut. Seperti diketahui, hak eksklusif ini diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
"Ada 3 terlapor, tinggal tunggu proses selanjutnya dari penyidik. Ini sudah resmi ada nomor laporannya," kata Hulman Panjaitan selaku pengacara di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).\
Ditambahkan oleh sang pengacara, sampai saat ini tempat-tempat karaoke biasanya hanya membayarkan hak pengumuman alias performing right. Sedangkan mechanical right atau penggandaan belum pernah terjamah.
"Pelanggaran di bidang mechanical rights (penggandaan). Selama ini (pihak tempat karaoke) belum pernah memberikan haknya, juga belum pernah minta izin kepada penciptanya," tutur Hulman.
Karenanya, mereka membawa kasus ini ke ranah pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 juta. Namun, nantinya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah perdata mengingat kerugian yang ditanggung oleh para pencipta ini sekitar Rp 5 miliar.
"Itu pilihan dulu (pidana), nanti pembuktian dalam proses pengadilan. Kita gak mau mendahului,.kita menduga adanya terjadi pelanggaran itu," tandas Hulman.