Suka Ceplas-ceplos di Media Sosial? Hati-hati Ditangkap Polisi!

Gadis Abdul diperbarui 02 Nov 2015, 13:10 WIB

Fimela.com, Jakarta Selama ini pastinya kita akan melihat banyak orang dengan komentar menyindir atau menjelekkan orang atau kelompok tertentu beredar bebas di media sosial. Tapi, sepertinya hal tersebut tidak akan terjadi lagi karena kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait ujaran kebencian (hate speech).

Buat kamu para netizen sejati yang sering menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya di jejaring media sosial harus berhati-hati. Pasalnya dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian.

Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Hal lain yang juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut yaitu terkait mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

Memang adanya surat edaran terkait ujaran kebencian (hate speech) ini ditanggapi beragam oleh para netizen. Ada yang mendukung, ada pula yang tidak. Dan berikut ini beberapa komentar netizen melalui Twitter dengan tagar #HateSpeech.