Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Robby Abbas atau RA merasa kecewa atas putusan hakim yang memberikan vonis 16 bulan penjara bagi kliennya. Kekecewaan pengacara Robby Abas ini disebabkan karena hakim mengabulkan hukuman maksimal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya kecewa, karena mendapatkan putusan, divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, itu kan maksimal ya," kata Pieter Ell, kuasa hukum RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Baca Juga
Kekecewaan pihak RA berdasar pada tidak terbuktinya aktivitas make up artist itu sebagai seorang mucikari yang mencarikan tamu bagi artis-artis yang 'nyambi' sebagai PSK. Pieter Ell menegaskan jika bukan Robby yang memiliki inisiatif untuk mencari klien.
"Yang menghubungi dan inisiatif kan bukan Robby, itu jelas. RA dihubungi dan didatangi untuk dicarikan artis. Yang diminta awalnya kan bukan artis itu (Amel Alvi), tapi yaitu artis BZ," tutur Pieter.
Oleh majelis hakim, pihak RA diberikan waktu untuk melakukan banding jika tidak puas dengan putusan yang diberikan. Namun, saat ini RA bersama kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan akan langkah selanjutnya.
"Sesuai dengan yang diberikan kita pikir-pikir dulu. Nanti kita minta salinan putusannya, kita pelajari dulu apakah mau banding atau tidak. Soal nantinya ada peluang hukuman yang lebih ringan atau tidak, kita pelajari dulu lah. Intinya ada orang yang mendatangi Robby, jadi bukan Robby Abbas yang menghubungkan," tandas Pieter.