Fimela.com, Jakarta Nama Amel Alvi langsung menjadi sorotan publik kala dirinya terlibat dalam penggerebekan yang dilakukan pihak berwajib terkait prostitusi di kalangan artis. Pada beberapa kesempatan, ia sempat membantah dan menghindar bahwa dirinya memang yang bersangkutan.
Namun, dalam persidangan terakhir mucikari Robby Abbas atau RA, semua nama yang terlibat dalam kegiatan prostitusi artis disebut. Untuk diketahui, RA divonis bersalah dan harus menjalani masa kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga
Dari fakta persidangan, majelis hakim sedikit menguak kronologis penangkapan pendatang baru di dunia hiburan tersebut. Persidangan yang biasanya tertutup pun dibuka untuk umum ketika vonis dibacakan.
"Dari keterangan saksi (polisi) bahwa terdakwa memesan perempuan bernama Amelia Alviani (Amel Alvi) untuk melayani tamu," ujar Effendi Muchtar, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Lalu, peran mucikari RA pun berlanjut. "Kemudian saksi bersama tamu bertemu di Pacific Place Jakarta, saksi memesan perempuan untuk berhubungan badan. Namun, terdakwa menunjukkan foto dari hp, foto Amelia Alviani," tutur Effendi.
Saat itu, Amel dibanderol dengan harga fantastis. Untuk sekali 'tidur' dengannya, tamu harus menguras koceknya sampai Rp 80 juta. Setelah ada kepercayaan dan deal tertentu, akhirnya tamu bisa bertemu dengan Amel Alvi. "Diberi harga Rp 80 juta, dengan DP 7 juta. Kemudian bertemu di Ritz Carlton, bertemu Amelia Alviani untuk berhubungan badan. Diberi uang Rp 73 juta melunasi DP," tukas Effendi.
Sang hakim pun menguak proses penangkapan terhadap Amel Alvi di kamar hotel. Pada saat penggerebekan, Amel sedang berdiri telanjang. "Saat digerebek Amelia Alviani sedang berdiri telanjang, kemudian saksi menyuruh Amelia Alviani ke kamar mandi untuk mengambil celana dalam dan pakaian dalam," tandas Effendi.