Fimela.com, Jakarta Tak lagi memakai inisial, kala menyampaikan fakta persidangan dalam sidang putusan kasus mucikari Robby Abbas alias RA, majelis hakim menyebut tuntas nama-nama artis PSK yang berada di bawah naungan RA. Selain Amel Alvi, nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir juga disebut.
Selama ini persidangan memang dilakukan tertutup untuk umum. Karenanya, meski mengerucut ke tiga nama artis tersebut, namun media masih terkesan hati-hati dengan tetap memakai inisial nama sang artis. Amel yang pernah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersebut dan ia datang dengan busana yang menutup wajah dan seluruh tubuhnya.
Tapi di dalam sidang putusan ini, majelis hakim blak-blakan terkait nama artis yang dimaksudkan. "Kemudian, terdakwa yang memperkenalkan Tyas Mirasih dan Shinta Bachir kepada tamu," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi Muchtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Baca Juga
Untuk mantan kekasih Tria The Changcutters itu, sekali pakai tamu diwajibkan membayar Rp 25 juta. Dari uang hasil menjajakan tubuh tersebut, Tyas Mirasih memberikan upah kepada RA sebesar Rp 5 juta.
"Terdakwa mengenalkan (Tyas Mirasih) kepada tamu. Dan menerima uang sebesar 25 juta, 20 untuk Tyas dan 5 juta untuk terdakwa," tutur Effendi.
Sedangkan untuk Shinta Bachir, tarif yang disandangkan lebih tinggi dari Tyas Mirasih. Untuk sekali menerima tamu, RA memberikan tarif sekitar Rp 40 juta. Dan seperti biasa, RA hanya mengambil Rp 5 juta dari aksi jual diri dari artis tersebut. "Lalu tamu Budi Kusuma, seperti biasa ada 5 juta untuk terdakwa dan 35 juta untuk Shinta Bachir," tandas Effendi.