Fimela.com, Jakarta Kejadiannya memang sudah lama, yakni 2006 lalu Iwan Mulyadi yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMP menjadi korban salah tembak polisi. Meski sudah berlalu kejelasan nasib Mulyadi hingga saat ini memang masih belum jelas, sehingga ia pun memutuskan menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2015 lalu.
Dalam surat yang beredar di sosial media Facebook tersebut Mulyadi menceritakan bagaimana ia menjalani hidup setelah menjadi korban salah tembak polisi. “Pak. Saya Iwan Mulyadi. Waktu kls 3 SMP tahun 2006, saya ditembak polisi sektor Kinali Pasaman barat. Akibatnya saya lumpuh permanen,” tulis Iwan dalam suratnya.
“Bapak dan polisi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelumpuhan saya. Begitu kata pengadilan. Bapak jangan lupa! Bapak dan Polri berhutang pada saya 300 juta,” tambah Mulyadi.
Ia juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan pengadilan. Ya, dalam putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010, Polsek Kinali berkewajiban membayar ganti rugi immaterial kepada Iwan Mulyadi sebesar Rp300 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011 menyatakan anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah terbukti melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi yang mengakibatkan kelumpuhan total.
Iwan Mulyadi yang menjadi korban salah tembak polisi itu pun meminta Jokowi untuk memberikan haknya. “Pak, saya tunggu keadilan. Terima kasih pak,” tutup Mulyadi dalam suratnya.
Baca juga : Tidak Hanya Kabut Asap, Netizen Minta Jokowi Selamatkan Orangutan