Fimela.com, Jakarta Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Farhat Abbas turut disambut sumringah pihak Ahmad Dhani. Kali ini, diakui Suhendra Asido Hutabarat selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, Farhat Abbas tidak akan bisa lolos dari penjara.
"Kami yakin Farhat akan dipenjara. Karena contoh-contohnya sudah ada, jadi majelis hakim tidak perlu repot," ujar Suhendra ditemui Bintang.com usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Baca juga: Ahmad Dhani: Rakyat Sudah Menunggu Farhat Abbas Dipenjara
Farhat Abbas dinilai Suhendra sudah tidak bisa mengelak lagi. Pasalnya, pencemaran nama baik terhadap kliennya sudah terbukti jelas, bahkan bukti sudah dipegang Jaksa.
Atas dasar pencemaran nama baik tersebut, dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Unum (JPU) langsung membacakan dakwaan kepada terdakwa, dalam hal ini adalah Farhat Abbas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Farhat melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Farhat diancam dengan hukuman enam tahun penjara.
Lanjut Suhendra menegaskan, pihaknya tak ingin kecolongan lagi dalam sidang kali ini. Tak ingin kejadian terulang seperti sidang-sidang berikutnya yang dianggap berat sebelah, pihaknya akan menuntun dan mengawal proses peradilan hingga mantan suami Nia Daniati tersebut benar-benar masuk dalam jeruji besi (ruang tahanan).
Baca juga: Ahmad Dhani Ancam Farhat Abbas Bayar Rp 100 Juta per Kicauan
"Kami akan mengawal terus proses peradilan ini supaya Farhat Abbas tidak lolos dari jeratan hukum dan ia tak akan bisa lolos dari jeruji besi," tandas kuasa hukum Ahmad Dhani.